Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perdagangan

Pemerintah Kabupaten Bekasi

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi diatur berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 76 Tahun 2016 jo. Peraturan Bupati Bekasi Nomor 66 Tahun 2018.

Tugas Pokok

Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perdagangan.

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan Kebijakan Teknis: Merumuskan kebijakan daerah di bidang pembinaan usaha perdagangan, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, kemetrologian, serta pengelolaan dan pembinaan pasar.

  2. Pelaksanaan Kebijakan: Melaksanakan program dan kegiatan teknis operasional urusan perdagangan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

  3. Pembinaan dan Fasilitasi: Memberikan bimbingan teknis, supervisi, serta fasilitasi bagi pelaku usaha perdagangan, UMKM, dan pedagang pasar di wilayah Kabupaten Bekasi.

  4. Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan pengawasan, evaluasi, serta pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang perdagangan untuk menjaga stabilitas dan iklim usaha yang kondusif.

  5. Pelaksanaan Administrasi: Menyelenggarakan urusan kesekretariatan dinas, meliputi administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan.

  6. Pelaksanaan Tugas Lainnya: Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


    Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar

    Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi

    Kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, serta tata kerja UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi diatur secara resmi melalui Peraturan Bupati Bekasi Nomor 18 Tahun 2023.

    Tugas Pokok

    UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang Dinas di bidang pengelolaan dan pembinaan perpasaran berdasarkan kebijakan Bupati yang menjadi kewenangan Dinas.

    Fungsi

    Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar mempunyai fungsi:

    • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perpasaran untuk wilayah kerjanya.

    • Penyelenggaraan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang Dinas di bidang perpasaran sesuai dengan lingkup tugasnya.

    • Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.

    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

      Unduh Peraturan Bupati Bekasi Nomor 18 Tahun 2023 (PDF)