Tentang Dinas Perdagangan
Profil Dinas Perdagangan Kab. BekasiSejarah Singkat Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi
Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang perdagangan yang pembentukan dan susunan perangkat daerahnya dikukuhkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2016. Seiring dengan dinamika dan kebutuhan pelayanan publik, struktur perangkat daerah ini kemudian disempurnakan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2020.
Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas ekosistem perdagangan daerah, Dinas Perdagangan terus melakukan adaptasi dan inovasi pelayanan, salah satunya melalui pembentukan dan penataan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Evolusi UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar
Untuk memaksimalkan pelayanan, pembinaan, dan pengelolaan pasar di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, Dinas Perdagangan membentuk UPTD khusus. Secara historis, tata kerja dan organisasi UPTD Pengelolaan Pasar sebelumnya diatur melalui Peraturan Bupati Bekasi Nomor 86 Tahun 2017.
Seiring dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan untuk mengoptimalkan potensi pasar, kedudukan dan fungsi UPTD ini ditinjau kembali dan disempurnakan. Pada tanggal 17 April 2023, ditetapkanlah Peraturan Bupati Bekasi Nomor 18 Tahun 2023 yang mengatur pembentukan UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dengan status Kelas A.
Melalui penyempurnaan organisasi ini, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi kini membagi fokus pengelolaan dan pembinaan pasar ke dalam 9 (sembilan) wilayah kerja operasional (Wilayah I hingga IX) yang menjangkau seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi. Hal ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan perdagangan yang terorganisir, maju, dan berdaya saing di Kabupaten Bekasi.
Terdapat 9 (sembilan) wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan dan Pembinaan Pasar pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, sesuai dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 18 Tahun 2023:
UPTD Wilayah I: Meliputi wilayah kerja Kecamatan Tambun Selatan, Kecamatan Tambun Utara, dan Kecamatan Tambelang.
UPTD Wilayah II: Meliputi wilayah kerja Kecamatan Cibitung, Kecamatan Sukatani, dan Kecamatan Sukakarya.
UPTD Wilayah III: Meliputi wilayah kerja Kecamatan Setu dan Kecamatan Cikarang Barat.
UPTD Wilayah IV: Meliputi wilayah kerja Kecamatan Cikarang Pusat, Kecamatan Cikarang Utara, dan Kecamatan Karangbahagia.
UPTD Wilayah V: Meliputi wilayah kerja Kecamatan Cikarang Timur, Kecamatan Kedungwaringin, dan Kecamatan Pebayuran.
UPTD Wilayah VI: Meliputi wilayah kerja Kecamatan Babelan, Kecamatan Sukawangi, dan Kecamatan Cabangbungin.
UPTD Wilayah VII: Meliputi wilayah kerja Kecamatan Tarumajaya dan Kecamatan Muaragembong.
UPTD Wilayah VIII: Meliputi wilayah kerja Kecamatan Serang Baru dan Kecamatan Cikarang Selatan.
UPTD Wilayah IX: Meliputi wilayah kerja Kecamatan Cibarusah dan Kecamatan Bojongmangu.