Informasi yang Dikecualikan

Berdasarkan hasil pengujian konsekuensi sesuai UU No 14 Tahun 2008, informasi yang dikecualikan adalah informasi yang sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses umum, antara lain:

  • Data pribadi pegawai dan masyarakat yang dilindungi undang-undang.
  • Dokumen penyelidikan atau pengawasan internal yang belum berkekuatan hukum tetap.