Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Layanan & Informasi PPID Dinas Perdagangan Kab. BekasiAlur Pengajuan Keberatan
Apabila pemohon informasi merasa tidak puas atas layanan PPID atau permohonannya ditolak tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
- Pemohon mengisi Formulir Keberatan maksimal 30 hari kerja setelah diterimanya tanggapan PPID.
- Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan tertulis.