Alur Pengajuan Keberatan

Apabila pemohon informasi merasa tidak puas atas layanan PPID atau permohonannya ditolak tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.

  1. Pemohon mengisi Formulir Keberatan maksimal 30 hari kerja setelah diterimanya tanggapan PPID.
  2. Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan tertulis.