Berita
Baca Berita Terkini
OPADI IDUL FITRI 1447 H
Hi Sobat Perdagangan, Dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Dinas perdagangan Kabupaten Bekasi bersama Provinsi Jawa Barat dan Bulog Cabang Karawang melaksanakan kegiatan Operasi Pasar Bersubsidi (OPADI) tahun 2026 di Kecamatan Babelan dan Kecamatan Tambun Utara (12/03). Kegiatan ini bertujuan guna menstabilkan harga pasar, mengendalikan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat terdampak kenaikan harga. Berikut Komoditas yang disubsidi : 1. Beras Premium 3kg 2. Gula Pasir Rafinasi 1kg 3. Minyak Goreng premium 1 liter 4. Tepung terigu 1kg Harga sebelum subsidi Rp. 96.700 Total Subsidi Rp. 56.700 Harga jual/paket Rp. 40.000 editor: bangkiki
Selengkapnya
Ramadhan Festifal 2026
Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menggelar kegiatan Ramadan Festival 5.0 yang berlangsung di Museum Gedung Juang, Tambun Selatan, pada tanggal 06 s.d. 07 Maret 2026. Kegiatan yang mengusung tema Bersatu dalam Keberkahan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi masyarakat selama bulan suci Ramadan. Tetapi juga mendorong perputaran ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan yang melibatkan pelaku usaha lokal. Dalam rangka memeriahkan acara tersebut, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi bekerjasama dengan Mitra Id Food Rajawali Nusindo turut memeriahkan dengan berpartisipasi menggelar Operasi Pasar sembako murah. Kegaiatan Operasi Pasar tersebut bertujuan menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok agar tetap terjangkau oleh masyarakat, terutama saat terjadi lonjakan harga barang pokok menjelang HBKN Idul Fitri 1447 H. edittor : bangkiki
Selengkapnya
Kewajiban Pelaporan Stok Barang Kebutuan Pokok dan Penting
Hal : Penyampaian Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. - Berkenaan dengan telah dilterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yang telah diundangkan pada tanggal 3 Desember 2025 dan berlaku secara efektif tanggal 3 Maret 2026, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut: Download Lampiran disini
Selengkapnya
Operasi Pasar Menjelang HBKN
Dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang pokok selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran Idul Fitri Tahun 2026, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi bersama ID FOOD ( PT Rajawali Nusantara Indonesia) melaksanakan kegiatan Operasi Pasar di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi. Komoditi yang akan di sediakan adalah : 1. Beras Premium : Rp 74.000/ 5kg 2. Minyakita : Rp 15.700/liter 3. Gula Pasir : Rp 17.000/kg Berikut Jadwal Kegiatannya : 1. 19 Februrari 2026 : Pasar Tambun Selatan 2. 24 Februari 2026 : Pasar Cibarusah 3. 3 Maret 2026 : Kantor Kecamatan Cikarang Barat 4. 10 Maret 2026 : Kantor Kecamatan Cibitung 5. 16 Maret 2026 : Kantor Kecamatan Setu Waktu Pelaksanaan : 08.00 s.d. Selesai
Selengkapnya
Pengawasan Harga Bahan Pangan Menjelang Ramdhan 1447 H
Dalam rangka menjaga keterjangkauan harga pangan di Wilayah Pemerintah Kabupaten Bekasi menjelang Ramadhan 1447H, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi bersama Satuan Tugasa (Satgas) Pangan Polda Metrojaya melaksanakan kegiatan pengawasan harga, keamanan dan mutu pangan (5-11/02). Kegiatan ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Satgas Pangan untuk tetap hadir berupaya mengendalikan harga dan stok pangan menjelang Ramadhan 1447 H.
Selengkapnya
PENDISTRIBUSIAN MINYAKITA PASAR TAMBUN
Dinas Perdagangan Kab. Bekasi bekerjasama dengan Badan Urusan Logistik (BULOG) cabang Karawang melaksanakan kegiatan pendistribusian Minyakita ke sejumlah Pedagang di Pasar Tambun Kab. Bekasi. Kegiatan ini bertujuan agar produk minyakita di wilayah Kab. Bekasi dapat terjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 15.700. Tingginya harga Minyakita yang sering melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter disebabkan oleh rantai distribusi yang terlalu panjang, pasokan yang tidak merata, serta lonjakan permintaan yang tinggi. Selanjutnya Dinas Perdagangan Kab.Bekasi terus berupaya agar pendistribusin minyakita dapat merata di tiap-tiap pasar di wilayah Kab. Bekasi.
Selengkapnya
AKSI MOGOK BERJUALAN DAGING SAPI
Menindaklanjuti surat edaran Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) nomor 175/PABB-APDI/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 perihal aksi berhenti berjualan pada tanggal 22 s.d. 24 Januari 2026, Dinas Perdagangan Kab. Bekasi melalui Bidang Pengendalian Harga barang Pokok dan Penting melaksanakan monitoring lapangan ke sejumlah pedagang daging sapi di UPTD Pasar wilayah I s.d. IX Kab. Bekasi. Kegiatan monitoring tersebut bertujuan untuk menyikapi polemik terkait ketidak stabilan harga daging menjelang bulan Puasa 2026. Dari hasil monitoring, dapat disimpulakan hal-hal sebagai berikut ; 1. Pada umumnya pedagang daging dipasar rakyat masih berjualan dengan alasan menghabiskan stok yang ada, 2. Aksi demo terjadi di tingkat distributor dan atau RPH dengan cara berhenti melakukan supply ke pedagang, dan 3. Kondisi dipasar modern dan swalayan terpantau masih berjualan seperti biasa. Selanjutnya, Dinas Perdagangan Kab.Bekasi memberikan informasi ke masyarakat terkait pasar yang masih menjual daging, baik pasar rakyat maupun pasar modern atau swalayan
Selengkapnya
OPADI HBKN IDUL ADHA 2025
Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Adha 1446 H tahun 2025, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Melaksanakan Kegiatan OPADI (Operasi Pasar Bersubsidi) di Wilayah Kecamatan Setu dan Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi (04/06). Kegiatan OPADI merupakan salah satu upaya untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan mengendalikan inflasi, Tujuan utama dari operasi pasar bersubsidi ini adalah: Menstabilkan Harga: Memastikan harga barang kebutuhan pokok tidak melonjak drastis akibat peningkatan permintaan menjelang HBKN. Menjangkau Masyarakat: Membantu masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah, agar tetap bisa membeli kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Memastikan Pasokan: Menjamin ketersediaan stok barang di pasaran sehingga tidak terjadi kelangkaan. Berikut Laporan Hasil Kegiatan OPADI di Wilayah Kecamatan : 1. KECAMATAN SETU Jumalah Paket : 667 Keterangan Paket : Beras Premium 5kg, Gula Pasir Bukan Rafinasi 1kg, Minyak Goreng Premium 2L, Tepung Terigu 1kg. Harga Tebus Paket : Rp 73.000 2. KECAMATAN BABELAN Jumalah Paket : 667 Keterangan Paket : Beras Premium 5kg, Gula Pasir Bukan Rafinasi 1kg, Minyak Goreng Premium 2L, Tepung Terigu 1kg. Harga Tebus Paket : Rp 73.000
Selengkapnya
PENGAWASAN MINYAKITA
Pengawasan Metrologi dalam rangka Pengamatan dan Pemantauan BDKT produk Minyak Kita (10/03) Pengawasan Metrologi dalam rangka Pengamatan dan Pemantauan BDKT produk Minyak Kita pada tanggal 10 - 11 Maret 2025. Pengawasan Metrologi dilaksanakan di Pasar Tradisional Tambun dan CV.Radja Nabati. Tujuan Pengawasan ini adalah untuk memastikan Minyak Kita yang beredar di masyarakat sesuai isi dan beratnya dengan kemasan, serta memberikan rasa aman pada konsumen untuk berbelanja. #metrologi #metrologilegal #pemkabbekasi #disdagkabbekasi Editor : bangkiki
Selengkapnya
OPERASI PASAR MINYAK GORENG - MINYAKITA
Menindaklanjuti Surat Kementerian Perdagangan Nomor 010a/HMS-MON/II2025 tanggal 27 Februari 2025 Perihal Operasi Pasar minyak goreng MINYAKITA dalam rangka mendukung stabilitas harga barang kebutuhan pokok menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Bersama Jajaran Aparatur Pemerintah Wilayah Kecamatan Tambun Selatan melaksanakan kegiatan Operasi Pasar minyak Goreng merek MINYAKITA (04/03). Perlu diketahui bersama Minyakita adalah minyak dengan merek dagang untuk minyak goreng sawit kemasan sederhana yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang bertujuan untuk: 1. Menyediakan minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau bagi masyarakat. 2. Menstabilkan harga minyak goreng di pasaran Harga Eceran Tertinggi (HET) : Rp 15.700
Selengkapnya
Penutupan Toko Miras Ilegal
Ada yang tak biasa dari kegiatan @pakpejedani pada Sabtu (29/6) sore. Pasalnya, ia bersama Kasatpol PP, Sekretaris BPMD, Jajaran DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Kecamatan Cikarang Selatan, bergerak cepat menutup dan mencabut izin sebuah Toko Minuman Keras (Miras) Ilegal, di Kampung Tegal Gede, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan. Langkah cepat dan berani Dani Ramdan ini dilakukan setelah puluhan tokoh agama setempat melakukan audiensi kepada Dani beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, warga juga sempat melakukan pemasangan baliho besar yang meminta Pj. Bupati untuk menutup toko miras tersebut. Berdasarkan pemantauan dan evaluasi Dinas Perdagangan, pelaku usaha tersebut tidak melakukan pemenuhan kewajiban, tidak memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko. Sehingga diberikan sanksi berupa Pencabutan Izin Berusaha Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol. repost @pemkabbekasi
Selengkapnya
Operasi Pasar Bersubsidi ( OPADI )
Dalam rangka menekan inflasi harga kebutuhan Pokok menjelang hari besar keagamaan Negara ( HBKN ) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi melaksanaka kegiatan Operasi Pasar Bersubsidi ( OPADI ) di wilayah Kecamatan Cikarang Barat dan Tambun selatan, (12/06) Kegiatan ini bertujuan menekan kenaikan harga bahan kebutuhan pokok menjelang hari raya Idul Adaha melalui pemberian subsidi, adapun paket barang yang disubsidi berjumlah 1348 paket untuk di wilayah tambun selatan dan 1000 paket untuk wilayah cikarang barat, dengan harga 100.000/paket isian paket berupa : 1. Beras 5 Kg 2. Minyak goreng 2 liter 3. Gula 2 Kg editor : BANG KIKI
Selengkapnya
Monitoring Pemantauan Harga dan Stok Barang Penting
Monitoring Pemantauan Harga dan Stok Barang Penting (Pupuk Non Subsidi dan Pestisida) pada hari Rabu Tanggal 5 Juni 2024 di Kecamatan Cikarang Utara..
Selengkapnya
Beda Aturan Pajak Barang Bawaan PMI dan Penumpang Biasa
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan kunjungan ke area Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024. (Pramita/Liputan6.com) Sementara itu, Menteri Perdagangan (Menag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan bahwa ada subsidi dan juga aturan yang berbeda antara barang bawaan milik pekerja migran dengan penumpang biasa dari luar negeri. "Ada bedanya. Kalau penumpang biasa, barang bawaan disubsidi 500 dolar, lebih dari itu dikenakan pajak masuk. Kalau pekerja migran nilainya 1.500 dolar," ujar Mendag Zulhas, Senin (6/5/2024). Jadi simulasinya, kata dia, bila pekerja migran membawa barang belanjaan nilainya lebih dari USD1.500, maka baru dikenakan pajak. Pajaknya pun lebih rendah dibandingkan penumpang biasa, yakni sebesar 7.5 persen. "Kalau penumpang biasa lebih dari 500 dolar, akan dikenakan pajak 10 persen. Bila pekerja migran hanya 7.5 persen," katanya. Denda atau pinalti pun dipastikan tak akan dikenakan terhadap barang bawaan milik pekerja migran, asal mereka tidak membawa barang yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia. "Terigu, itu jelas dilarang. Tidak boleh. Juga pelumas, tidak boleh," ucap Zulhas menandaskan.
Selengkapnya
Begini Simulasi Pengenaan Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri
Liputan6.com, Jakarta - Kantor Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) membuat simulasi bea masuk barang dari luar negeri. Hal ini buntut viralnya hitung-hitungan pajak dan denda barang bawaan yang dikenakan kepada penumpang sepulang dari luar negeri. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, seluruh biaya kepabeanan akan dikurangi dengan kurs dolar untuk penumpang biasa. "Misal beli sepatu dengan 1.000 USD lalu bea (pajak)nya berapa? Jadi gini, harga barang itu dikali dulu dengan kurs Indonesia, misalnya Rp16 ribu, hasilnya dikurang 500 USD, lalu dikali dari USD di kursnya, misal sekarang Rp16 ribu, lalu dikali 16 ribu dulu, lalu dikurang 500 USD, nah baru dikali lagi biaya pajak 10 persen," katanya. Adapun biaya pajak yang dikenakan adalah sebesar 10 persen per penumpang, meskipun dia membawa beberapa barang. Nantinya, barang milik tiap orang akan ditotal terlebih dulu. "Jadi kalau penumpang bawa barang, akan ditotal dulu, kemudian setelah dipotong 500 USD, baru dikali 10 persen, kecuali indikasi jastip atau jasa titip," ujarnya. Sementara itu, untuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI) diberikan subsidi. Untuk PMI maksimal barang bawaan bernilai 1.500 USD bagi yang terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). "Kalau untuk PMI, yang terdaftar di BP2MI maksimal total barang 1.500 USD dan sementara untuk PMI yang tidak terdaftar 500 USD," ungkapnya.
Selengkapnya
Segini Besaran Pajak Terbaru saat Belanja dari Luar Negeri
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas telah menerbitkan aturan baru terkait barang impor bawaan penumpang dari luar negeri, yakni Peraturan Menteri (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024. Secara umum aturan ini berisikan revisi sejumlah ketentuan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini juga baru diberlakukan mulai hari ini, Senin 6 Mei 2024. Dengan adanya aturan baru itu, pembatasan barang impor bawaan penumpang dari luar negeri yang sebelumnya sempat berlaku sudah tidak berlaku lagi. Artinya saat ini para pelancong sudah bebas membawa barang belanjaan dari luar negeri. "Kalau ada yang mau ditanya soal Permendag (Nomor 7 Tahun 2024) sudah saya jelaskan berkali-kali. Kalau kemarin orang belanja hanya 2-3 (barang) disita (karena ada pembatasan), itu nggak lagi," kata Zulhas di kawasan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (6/5/2024). Meski begitu Zulhas menegaskan jika barang-barang impor tersebut akan tetap dikenakan pajak atau bea masuk sesuai ketentuan yang ada. Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017. "(Besaran pajak) itu nanti dikembalikan ke PMK, nilainya berapa terserah. Tapi prinsipnya kalau orang belanja, misalnya saya nih keluar negeri beli baju 5 biji itu boleh, tapi bayar pajaknya," terangnya. "Jadi kalau penumpang (dari luar negeri bawa barang belanjaan impor) boleh dipotong (mendapat keringanan pajak sebesar) US$ 500 tapi lebihnya bayar ya, itu aja," pungkas Zulhas. Perlu diketahui, dalam PMK Nomor 203 Tahun 2017 ada dua kategori jenis barang impor bawaan penumpang dari luar negeri. Pertama adalah barang pribadi atau barang personal use, dan kedua adalah barang bukan pribadi atau non-personal use. Untuk jenis barang personal use inilah yang kemudian diberikan pembebasan bea masuk Free On Board (FOB) sebesar US$ 500 per orang per kedatangan. Jika yang bersangkutan membawa barang belanjaan lebih dari itu, sisanya akan dikenakan bea masuk. Tarif Bea Masuk barang penumpang personal use flat sebesar 10%, PPN 10% dan tarif PPh sesuai PMK 110/PMK.010/2018 dan PPNBM sesuai PMK 86/PMK.010/2019 (jika ada). Sedangkan barang penumpang non personal use tidak mendapat pembebasan bea masuk dan Pajak dalam rangka Impor (PDRI). Barang penumpang non personal use dikenakan tarif sesuai MFN (Most Favoured Nation) dan tidak dikurangi US$ 500 alias atas keseluruhan nilai pabean. Selain itu diatur juga soal batasan maksimal pembawaan dan pembebasan Barang Kena Cukai (BKC) untuk barang penumpang adalah 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gr tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya. Lalu volume minuman keras (miras) yang bisa dibawa dari luar negeri mulanya hanya 1.000 mililiter (ml) atau 1 liter diubah menjadi 2.250 ml atau 2,25 liter. Perubahan volume miras ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Impor. Penulis: Ignacio Geordi Oswaldo
Selengkapnya
Ini Peringkat Prestasi Daerah pada MTQ ke-38 Tingkat Jawa Barat 2024
CIKARANG PUSAT - Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke-38 tingkat Provinsi Jawa Barat telah usai digelar di Kabupaten Bekasi. Kegiatan yang diselenggarakan sejak 27 April 2024 itu secara resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman di Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (04/05/2024) malam. Berikut ini peringkat prestasi daerah berdasarkan Surat Keputusan Dewan Hakim MTQ ke-38 Jawa Barat, Nomor : 06-DH-MTQ XXXVIII/5/2024, tanggal 4 Mei 2024. Juara Umum : Kabupaten Bekasi dengan nilai (125). 2. Kabupaten Bandung (59) 3. Kota Bandung (53) 4. Kota Bogor (42) 5. Kabupaten Karawang (36) 6. Kabupaten Garut (26) 7. Kota Tasikmalaya (16) 8. Kabupaten Bogor (12) 9. Kabupaten Tasikmalaya (8) 10. Kabupaten Sukabumi (6) Kabupaten Ciamis (6) Kabupaten Cirebon (6) 11. Kota Bekasi (3) Kabupaten Majalengka (3) Kabupaten Indramayu (3) Kabupaten Bandung Barat (3) Kota Cimahi (3) 12. Kota Depok (1) Kota Cirebon (1) Kabupaten Sumedang (1) Kota Sukabumi (1) Kabupaten Subang (1) Kabupaten Pangandaran (1) 13. Kabupaten Kuningan (0) Kabupaten Cianjur (0) Kabupaten Purwakarta (0) Kota Banjar (0) Reporter : Andre M Jafar Editor : Yus Ismail
Selengkapnya