Selamat datang di Sistem Pengendaliah Harga Kabupaten Bekasi

Penutupan Toko Miras Ilegal

1 Juli 2024, 15.30 WIB

Gambar Berita

Ada yang tak biasa dari kegiatan @pakpejedani pada Sabtu (29/6) sore. Pasalnya, ia bersama Kasatpol PP, Sekretaris BPMD, Jajaran DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Kecamatan Cikarang Selatan, bergerak cepat menutup dan mencabut izin sebuah Toko Minuman Keras (Miras) Ilegal, di Kampung Tegal Gede, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan.

Langkah cepat dan berani Dani Ramdan ini dilakukan setelah puluhan tokoh agama setempat melakukan audiensi kepada Dani beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, warga juga sempat melakukan pemasangan baliho besar yang meminta Pj. Bupati untuk menutup toko miras tersebut.

Berdasarkan pemantauan dan evaluasi Dinas Perdagangan, pelaku usaha tersebut tidak melakukan pemenuhan kewajiban, tidak memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko. Sehingga diberikan sanksi berupa Pencabutan Izin Berusaha Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol.


repost @pemkabbekasi