Selamat datang di Sistem Pengendaliah Harga Kabupaten Bekasi

Berita

Baca Berita Terkini

Pattern Pattern Pattern Pattern
Image
Beda Aturan Pajak Barang Bawaan PMI dan Penumpang Biasa

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan kunjungan ke area Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024. (Pramita/Liputan6.com) Sementara itu, Menteri Perdagangan (Menag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan bahwa ada subsidi dan juga aturan yang berbeda antara barang bawaan milik pekerja migran dengan penumpang biasa dari luar negeri. "Ada bedanya. Kalau penumpang biasa, barang bawaan disubsidi 500 dolar, lebih dari itu dikenakan pajak masuk. Kalau pekerja migran nilainya 1.500 dolar," ujar Mendag Zulhas, Senin (6/5/2024). Jadi simulasinya, kata dia, bila pekerja migran membawa barang belanjaan nilainya lebih dari USD1.500, maka baru dikenakan pajak. Pajaknya pun lebih rendah dibandingkan penumpang biasa, yakni sebesar 7.5 persen. "Kalau penumpang biasa lebih dari 500 dolar, akan dikenakan pajak 10 persen. Bila pekerja migran hanya 7.5 persen," katanya. Denda atau pinalti pun dipastikan tak akan dikenakan terhadap barang bawaan milik pekerja migran, asal mereka tidak membawa barang yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia. "Terigu, itu jelas dilarang. Tidak boleh. Juga pelumas, tidak boleh," ucap Zulhas menandaskan.

Selengkapnya
Image
Begini Simulasi Pengenaan Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) membuat simulasi bea masuk barang dari luar negeri. Hal ini buntut viralnya hitung-hitungan pajak dan denda barang bawaan yang dikenakan kepada penumpang sepulang dari luar negeri.   Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, seluruh biaya kepabeanan akan dikurangi dengan kurs dolar untuk penumpang biasa. "Misal beli sepatu dengan 1.000 USD lalu bea (pajak)nya berapa? Jadi gini, harga barang itu dikali dulu dengan kurs Indonesia, misalnya Rp16 ribu, hasilnya dikurang 500 USD, lalu dikali dari USD di kursnya, misal sekarang Rp16 ribu, lalu dikali 16 ribu dulu, lalu dikurang 500 USD, nah baru dikali lagi biaya pajak 10 persen," katanya. Adapun biaya pajak yang dikenakan adalah sebesar 10 persen per penumpang, meskipun dia membawa beberapa barang. Nantinya, barang milik tiap orang akan ditotal terlebih dulu. "Jadi kalau penumpang bawa barang, akan ditotal dulu, kemudian setelah dipotong 500 USD, baru dikali 10 persen, kecuali indikasi jastip atau jasa titip," ujarnya. Sementara itu, untuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI) diberikan subsidi. Untuk PMI maksimal barang bawaan bernilai 1.500 USD bagi yang terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). "Kalau untuk PMI, yang terdaftar di BP2MI maksimal total barang 1.500 USD dan sementara untuk PMI yang tidak terdaftar 500 USD," ungkapnya.

Selengkapnya
Image
Segini Besaran Pajak Terbaru saat Belanja dari Luar Negeri

Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas telah menerbitkan aturan baru terkait barang impor bawaan penumpang dari luar negeri, yakni Peraturan Menteri (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024. Secara umum aturan ini berisikan revisi sejumlah ketentuan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini juga baru diberlakukan mulai hari ini, Senin 6 Mei 2024. Dengan adanya aturan baru itu, pembatasan barang impor bawaan penumpang dari luar negeri yang sebelumnya sempat berlaku sudah tidak berlaku lagi. Artinya saat ini para pelancong sudah bebas membawa barang belanjaan dari luar negeri. "Kalau ada yang mau ditanya soal Permendag (Nomor 7 Tahun 2024) sudah saya jelaskan berkali-kali. Kalau kemarin orang belanja hanya 2-3 (barang) disita (karena ada pembatasan), itu nggak lagi," kata Zulhas di kawasan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (6/5/2024). Meski begitu Zulhas menegaskan jika barang-barang impor tersebut akan tetap dikenakan pajak atau bea masuk sesuai ketentuan yang ada. Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017. "(Besaran pajak) itu nanti dikembalikan ke PMK, nilainya berapa terserah. Tapi prinsipnya kalau orang belanja, misalnya saya nih keluar negeri beli baju 5 biji itu boleh, tapi bayar pajaknya," terangnya. "Jadi kalau penumpang (dari luar negeri bawa barang belanjaan impor) boleh dipotong (mendapat keringanan pajak sebesar) US$ 500 tapi lebihnya bayar ya, itu aja," pungkas Zulhas. Perlu diketahui, dalam PMK Nomor 203 Tahun 2017 ada dua kategori jenis barang impor bawaan penumpang dari luar negeri. Pertama adalah barang pribadi atau barang personal use, dan kedua adalah barang bukan pribadi atau non-personal use. Untuk jenis barang personal use inilah yang kemudian diberikan pembebasan bea masuk Free On Board (FOB) sebesar US$ 500 per orang per kedatangan. Jika yang bersangkutan membawa barang belanjaan lebih dari itu, sisanya akan dikenakan bea masuk. Tarif Bea Masuk barang penumpang personal use flat sebesar 10%, PPN 10% dan tarif PPh sesuai PMK 110/PMK.010/2018 dan PPNBM sesuai PMK 86/PMK.010/2019 (jika ada). Sedangkan barang penumpang non personal use tidak mendapat pembebasan bea masuk dan Pajak dalam rangka Impor (PDRI). Barang penumpang non personal use dikenakan tarif sesuai MFN (Most Favoured Nation) dan tidak dikurangi US$ 500 alias atas keseluruhan nilai pabean. Selain itu diatur juga soal batasan maksimal pembawaan dan pembebasan Barang Kena Cukai (BKC) untuk barang penumpang adalah 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gr tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya. Lalu volume minuman keras (miras) yang bisa dibawa dari luar negeri mulanya hanya 1.000 mililiter (ml) atau 1 liter diubah menjadi 2.250 ml atau 2,25 liter. Perubahan volume miras ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Impor. Penulis: Ignacio Geordi Oswaldo

Selengkapnya
Image
Ini Peringkat Prestasi Daerah pada MTQ ke-38 Tingkat Jawa Barat 2024

CIKARANG PUSAT - Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke-38 tingkat Provinsi Jawa Barat telah usai digelar di Kabupaten Bekasi. Kegiatan yang diselenggarakan sejak 27 April 2024 itu secara resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman di Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (04/05/2024) malam.  Berikut ini peringkat prestasi daerah berdasarkan Surat Keputusan Dewan Hakim MTQ ke-38 Jawa Barat, Nomor : 06-DH-MTQ XXXVIII/5/2024, tanggal 4 Mei 2024. Juara Umum :  Kabupaten Bekasi dengan nilai (125). 2. Kabupaten Bandung (59)  3. Kota Bandung (53)  4. Kota Bogor (42)  5. Kabupaten Karawang (36)  6. Kabupaten Garut (26)  7. Kota Tasikmalaya (16)  8. Kabupaten Bogor (12)  9. Kabupaten Tasikmalaya (8)  10. Kabupaten Sukabumi (6)         Kabupaten Ciamis (6)         Kabupaten Cirebon (6)  11. Kota Bekasi (3)         Kabupaten Majalengka (3)         Kabupaten Indramayu (3)         Kabupaten Bandung Barat (3)         Kota Cimahi (3)  12. Kota Depok (1)         Kota Cirebon (1)         Kabupaten Sumedang (1)         Kota Sukabumi (1)         Kabupaten Subang (1)         Kabupaten Pangandaran (1)  13. Kabupaten Kuningan (0)         Kabupaten Cianjur (0)         Kabupaten Purwakarta (0)         Kota Banjar (0)    Reporter : Andre M Jafar Editor      : Yus Ismail

Selengkapnya