OPERASI PASAR MINYAK GORENG - MINYAKITA
5 Maret 2025, 14.27 WIB

Menindaklanjuti Surat Kementerian Perdagangan Nomor 010a/HMS-MON/II2025 tanggal 27 Februari 2025 Perihal Operasi Pasar minyak goreng MINYAKITA dalam rangka mendukung stabilitas harga barang kebutuhan pokok menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Bersama Jajaran Aparatur Pemerintah Wilayah Kecamatan Tambun Selatan melaksanakan kegiatan Operasi Pasar minyak Goreng merek MINYAKITA (04/03).
Perlu diketahui bersama Minyakita adalah minyak dengan merek dagang untuk minyak goreng sawit kemasan sederhana yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang bertujuan untuk:
1. Menyediakan minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
2. Menstabilkan harga minyak goreng di pasaran
Harga Eceran Tertinggi (HET) : Rp 15.700