Kewajiban Pelaporan Stok Barang Kebutuan Pokok dan Penting
25 Feb. 2026, 14.34 WIB
Hal : Penyampaian Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
- Berkenaan dengan telah dilterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yang telah diundangkan pada tanggal 3 Desember 2025 dan berlaku secara efektif tanggal 3 Maret 2026, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut: Download Lampiran disini