Waktu Pelayanan Informasi

Layanan permohonan informasi publik dilaksanakan pada hari dan jam kerja:

  • Senin - Kamis: Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jumat: Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Biaya Layanan (Tarif)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi publik secara GRATIS (Tidak Dipungut Biaya). Biaya penggandaan atau cetak dokumen (jika ada) ditanggung oleh pemohon informasi.