Waktu dan Biaya Layanan
Layanan & Informasi PPID Dinas Perdagangan Kab. BekasiWaktu Pelayanan Informasi
Layanan permohonan informasi publik dilaksanakan pada hari dan jam kerja:
- Senin - Kamis: Pukul 08.00 - 15.30 WIB
- Jumat: Pukul 08.00 - 16.00 WIB
Biaya Layanan (Tarif)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi publik secara GRATIS (Tidak Dipungut Biaya). Biaya penggandaan atau cetak dokumen (jika ada) ditanggung oleh pemohon informasi.