Alur Permohonan Informasi Publik

  1. Pengajuan Permohonan: Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara langsung atau daring dengan melampirkan identitas diri (KTP/Badan Hukum).
  2. Registrasi & Verifikasi: Petugas PPID melakukan pencatatan dan verifikasi kelengkapan berkas permohonan.
  3. Proses Pengolahan: PPID memproses informasi yang diminta paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
  4. Penyampaian Jawaban: Petugas menyerahkan informasi tertulis atau pemberitahuan tertulis kepada pemohon.