Monitoring Ketersediaan Barang Penting
Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi melaksanakan monitoring ketersediaan barang penting di sejumlah distributor dan Pedagang besar di Wilayah Kabupaten Bekasi pada tanggal 28 September s.d. 01 Oktober 2026.
Kegiatan Pemantauan Barang Kebutuhan penting merupakan amanat dari peraturan presiden nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting, berikut yang merupakan jenis-jenis barang penting menurut permendag nomor 22 tahun 2021 :
- Triplek
- Semen
- Besi Baja Konstruksi
- Baja Ringan
- Benih ( padi, jagung, kedelai )
- Pupuk
- Gas LPG 3 (tiga) Kg
editor : bangkiki